Majelis Ulama Indonesia : VALENTINE DAY HARAM
Setiap tanggal 14 Februari, remaja ramai-ramai merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang. Ucapan selamat, saling memberi hadiah, atau menggelar pesta, selalu menjadi tanda perayaan. Namun, dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perayaan Valentine Day itu sama sekali haram.
Jakarta – Surya- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada semua umat Muslim bahwa perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram. Menurut MUI, perayaan setiap 14 Februari itu banyak diisi hal-hal yang tidak bermanfaat.
“Dilihat dari perayaannya, karena banyak pesta, mabuk-mabukan, itu jelas haram. Jadi, tanpa mengeluarkan fatwa secara khusus, itu sudah jelas haram,” kata KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/2).
Menyinggung tentang desakan dari kalangan DPR agar MUI mengeluarkan fatwa terkait perayaan Valentine Day, KH Ma’ruf Amin menjelaskan, soal pembuatan fatwa ini masih dibicarakan, apakah perlu dikeluarkan atau tidak.
“Tetapi, mudah saja bagi orang Muslim untuk mengetahuinya. Jika perayaan itu di luar aturan agama, pasti haram. Namun untuk membuat fatwa, kita perlu kajian terlebih dahulu,” katanya.
Sedangkan Ketua Harian MUI KH Amidhan mengatakan pihaknya sudah pernah membahas masalah ini. Intinya, MUI menganggap budaya hari kasih sayang ini mengarah pada pergaulan bebas antar-remaja, sehingga tentu menjadi hal yang dilarang bagi pemeluk Islam.
“Tidak semua persoalan harus dikeluarkan boleh tidaknya melalui fatwa. Ini berlaku juga juga untuk Valantine Day. Umat Islam juga sudah tahu, perayaan itu jika melanggar dari agama Islam, tentu saja dilarang,” ujar KH Amidhan kepada Surya, Rabu.
Apabila generasi muda muslim ingin ikut memberikan kasih sayang kepada sesama, menurutnya bisa diwujudkan dalam bentuk lain, dan tidak harus pada 14 Februari, seperti mengumpulkan dana untuk membantu korban banjir atau fakir miskin. “Setelah terkumpul, langsung diserahkan kepada yang terkena bencana atau fakir miskin. Itu lebih baik, juga sebagai bentuk memberikan kasih sayang,” saran Amidhan.
Secara terpisah, Anwar Saleh, anggota Komisi VIII DPR (bidangi agama), mendesak MUI mengeluarkan imbauan kepada umat Islam dalam menyikapi Valentine Day. Paling tidak, muda-mudi Islam tidak sampai melakukan hal-hal yang justru melanggar kaidah agama.
“Jadi, sangat perlu MUI mengeluarkan imbauan. Biasanya, perayaan Valentine menjurus ke hal-hal negatif yang dilakukan muda-mudi. Ada yang pesta narkoba, ada yang mabuk-mabukan. Kalau sudah begini, kan malah melanggar norma namanya,” ujar Anwar Saleh.
Desakan sama dikemukakan PP Muhammadiyah. “Memang sebaiknya MUI memberikan fatwa dengan mengadakan bimbingan terutama kepada muda-mudi Islam. Sebab, pengaruhnya pada generasi muda Islam sudah kebablasan. Jadi, fatwa itu diperlukan, bagaimana sebaiknya menghadapi peristiwa seperti Valentine Day itu,” kata Rosyad Soleh, Sekretaris PP Muhammaidyah, di Jakarta, Rabu.
Muhammadiyah, menurutnya, secara resmi belum memberi pernyataan terkait Valentine Day. Namun, itu tinggal menunggu waktu saja. “Kalau sekarang dikatakan mendesak, ya saya pikir dalam waktu dekat kami akan membahas itu,” ujar Rosyad.
Menurut dia, banyak orang Islam yang tahu perayaan Valentine adalah budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya Islam. Namun, tak sedikit remaja muslim akhirnya ikut-ikutan tanpa memahami falsafah latar belakang perayaan itu.
Dan proses sosialiasi Valentine Day ke remaja Indonesia itu terbantu juga oleh peran media massa. “Juga peran besar dari para pelaku bisnis yang memang menuai keuntungan besar dari perayaan Valentine. Ada upaya para pengusaha yang bergerak di bidang pencetakan kartu ucapan, pengusaha hotel, pengusaha bunga, pengusaha penyelenggara acara, yang meraup keuntungan sangat besar dari even itu untuk membesar-besarkan perayaan Valentine ini,” sambung Rosyad.
Sedangkan PBNU menilai bahwa ada tidaknya fatwa MUI terkait Valentine Day, tidak serta merta akan menyelesaikan pro kontra Valentine Day. “Karena perilaku orang bergantung pada seberapa jauh memahami tentang nilai yang dia yakini itu. Tidak bisa dengan hal yang formalistis. Nanti kan kalau fatwa itu boleh atau tidak boleh, tetap saja itu kembali ke perilaku masing-masing. Kalau orangnya nggak paham tetap saja dia akan melanggar,” ujar Ahmad Bagja, Ketua PBNU, Rabu.
Menurut Ahmad, hal yang paling penting adalah organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan para da’i lebih berusaha untuk meningkatkan pengajaran dan pengamalan agama.Kalau pemahaman ajaran Islam sudah dipahami dengan benar, dengan sendirinya perayaan Valentine Day tak akan menjadi agenda bagi muda-mudi Islam.
Sikap resmi terkait Valentine Day dikeluarkan oleh MUI Sumatera Utara (Sumut). Ketua MUI Sumut Prof Dr Abdullah Syah MA menegaskan haram hukumnya bagi umat Islam ikut merayakan Valentine Day. Penegasan itu disampaikan melalui larangan resmi, Rabu.
Menurut Abdullah Syah, Valentine Day bukan cerminan budaya bangsa Indonesia, tetapi budaya asing. “Budaya kebarat-baratan, tidak perlu dicontoh umat Islam karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” katanya.